Ramalan Zodiak dalam Pandangan Islam dan Hukum Mempercayainya

Zodiak merupakan tanda bintang seseorang yang didasarkan pada posisi matahari terhadap rasi bintang ketika orang itu dilahirkan. Zodiak terkenal dengan lambang astrologi yang terdiri dari 12 rasi bintang. Zodiak biasanya digunakan untuk membaca ramalan nasib seseorang.

Ramalan zodiak ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Namun, meskipun sudah sangat lama mempercayai ramalan zodiak masih saja dilakukan oleh orang di zaman modern ini. Mereka menganggap bahwa ramalan zodiak yang tersebar di internet itu berisi sebuah kebenaran.


Padahal sebenarnya, di dalam agama Islam sebagai umat muslim kita dilarang untuk mempercayai ramalan zodiak. Mengapa demikian? Lalu apa hukuman bagi mereka yang masih saja mempercayai ramalan zodiak ini? Penasaran? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Ramalan Zodiak = Sihir

Rasulullah SAW bersabda “siapa yang mempelajari ilmu nujum berarti ia telah mempelajari cabang dari ilmu sihir, apabila bertambah ilmu nujumnya, maka bertambah pulalah ilmu sihirnya.” (HR Ahmad dengan Sanad Hasan).

Dari hadist di atas sudah jelas hukum dari ramalan zodiak ini haram. Hal tersebut dikarenakan membaca ramalan zodiak, sama halnya dengan sihir yang memilki hukum haram dan termasuk kekafiran, sebagaimana Allah SWT berfirman yan artinya:

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan–syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir).” ( QS. Al-Baqarah:102).

2. Ramalan Zodiak = Mengetahui Hal yang Gaib

Seseorang yang mempercayai ramalan bintang, sama artinya mempercayai bahwa ada zat selain Allah SWT yang mengetahui perkara gaib. Bahwa sesungguhnya tiada yang kita sembah dan percaya selain Allah SWT.

Allah SWT berfirman “Katakanlah: Tidak ada seorangpun di langit dan dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65). Oleh karena itu, jika ada yang merasa bahwa ia mengetahui mengenai hal yang gaib, maka ia termasuk golongan kafir.

3. Ramalan Zodiak = Ramalan Dukun

Setiap orang yang menyatakan bahwa iya mengetahui hal yang gaib, baik itu tukang ramal, paranormal, ahli hujan, dan lain-lain, maka mereka pada hakikatnya adalah seorang dukun. Sementara itu, seperti yang telah dijelaskan di atas, hukum mempercayai hal yang gaib adalah sama dengan hukum mempercayai sihir, yakni haram dan termasuk golongan yang kafir.

Tidak terkecuali hukum membaca dan mempercayai zodiak, kegiatan tersebut sama halnya dengan ramalan dukun dan haram hukumnya.

4. Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari

Bagi Anda yang hobi membaca dan mempercayai ramalan zodiak, sebaiknya menghentikan kebiasaan tersebut. di samping ramalan tersebut belum tentu benar, seseorang yang memiliki hobi seperti ini juga akan mendapatkan dosa dan shalatnya tidak aakn diterima selama 40 hari.

Rasululllah SAW pernah bersabda:
“Siapa yang mendatangi arraf laluia menanyakan sesuatu dan membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari” .

5. Kufur Kepada Agama Islam

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mendatangkan Kahin, lalu membenarkan apa yang diucapkannya, niscaya ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunka kepada Nabi Muhammad SAW.” (HR Abu Daud, At-Tarmidzi Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darimi).

Bahkan Nabi Muhammad SAW tidak mengetahui hal-hal gaib kecuali yang diberitahukan Allah kepadanya melalui wahyu. Oleh karena itu, hukum bagi peramal maupun yang diramal adalah haram. Ia akan tersungkur dari agamanya. Mereka telah melepaskan diri dari agama, dan agama berlepas diri, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist.

“Tidak termasuk golongan kami yang melakukan tathayyur atau minta di tat-hayyur, atau menjadi dukun atau meminta dibuatkan perdukunan untuknya, atau menyihir atau diminta sihirkan untuknya”

Demikianlah informasi mengenai hukum percaya dan menjadi peramal sebuah zodiak. Sesungguhnya orang yang percaya akan ramalan zodiak, termasuk golongan orang-orang yang kafir. Mulailah untu menghindari kebiasaan-kebiasaan yang demikian agar menjadi hamba Allah yang senantiasa mendapat ridha-Nya.

0 Response to "Ramalan Zodiak dalam Pandangan Islam dan Hukum Mempercayainya"

Post a Comment