Inilah Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi Bagi Muslimah

Berbicara mengenai kecantikan, tentu menjadi keinginan bagi setiap wanita. Banyak cara yang dilakukan untuk menunjang penampilan agar menjadi cantik. Salah satu hal yang bisa lakukan untuk memperindah penampilan adalah dengan menggunakan aksesoris seperti menggunakan sepatu hak tinggi.

Berbicara mengenai sepatu hak tinggi, banyak wanita yang menjadikannya kebiasaan untuk menggunakannya. Mereka menganggap bahwa dengan memakai hak tinggi sejenis high heels atau wedges akan membuatnya bertambah cantik dan memperindah penampilan.


Akan tetapi, diperbolehkankah menggunakan sepatu hak tinggi ini di dalam Islam? Bagaimanakah pandangan Islam mengenai hukum memakainya? Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum memakai sepatu hak tinggi bagi muslimah.

Ternyata fenomena menggunakan hak tinggi ini juga ditanggapi oleh para Ulama. Dalam masalah ini para ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi itu tidak boleh.

Hal ini dikarenakan wanita yang menggunakan hak tinggi memang beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sementara di dalam agama Islam juga memerintahkan untuk menjauhi bahaya. Sesuai dengan firman Allah:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Serta firman Allah Ta’ala,

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)

Tidak hanya itu, ternyata menggunakan sepatu berhak tinggi juga memiliki resiko terhadap kesehatan. Masalah-masalah tersebut yang dapat terjadi antara lain pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, serta perubahan postur tulang belakang. Maka, sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya akan membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda. Mereka akan lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita tampak lebih tinggi.

Perbuatan yang demikian ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal wanita muslimah dilarang untuk menampakkan perhiasaannya kecuali pada mahramnya atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.

 “Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

Selain itu, kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini merupakan kebiasaan wanita Yahudi dan nasrani. Wanita-wanita tersebut menggunakan sepatu berhak tinggi untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya sebagai seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.

“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)

Demikianlah ulasan mengenai hukum memakai sepatu hak tinggi bagi muslimah. Jadi kesimpulannya, menggunakan sepatu berhak tinggi itu baik yang model high heels ataupun wedges tidak diperbolehkan oleh syariat. Semoga kita selalu menjadi hamba Allah bertakwa.

0 Response to "Inilah Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi Bagi Muslimah"

Post a Comment