Hukum Bergosip dalam Kacamata Islam

Gosip, mungkin sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan manusia pada saat ini. Bergosip memiliki pengertian yakni penyebarluasan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Banyak orang yang menyukai bergosip ini terutama saat ada dalam sebuah perkumpulan.

Kebanyakan pelaku yang sering melakukan gosip ini berasal dari golongan wanita. Namun tidak jarang ada juga gosip yang dilakukan oleh kaum pria. Bahkan seiring perkembangan teknologi, kebiasaan gosip ini tidak hanya disebarkan melalui mulut ke mulut, tapi juga lewat tayangan di media televisi.


Banyak acara-acara televisi yang justru menjadikan gosip sebagai penaik rating programnya. Mereka menyebarkan isu dan aib orang yang mereka pergunjingkan. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum bergosip ini dalam kacamata Islam? Apa saja ganjaran yang akan diperoleh pelakunya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Bergosip atau yang biasa disebut dengan ghibah ternyata merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Selain bisa merugikan diri sendiri, perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah SWT karena dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahu. (QS An-Nuur[24]: 19).

Alangkah beratnya siksaan yang akan ditanggung oleh tukang gosip. Meskipun mereka sudah bertaubat kepada Allah, namun pintu pengampunan tidak akan terbuka, kecuali orang tersebut berlari dan bersungguh-sunggi meminta maaf kepada orang yang digosipkannya.

Bahkan hukuman untuk penuduh zina di dunia adalah dicambuk 80 kali, sebagaimana firman Allah, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, [yaitu wanita yang suci, akil baligh dan muslimah] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang yang fasik” (QS. An-Nuur[24]:4)

Hukuman tersebut telah dipraktikan oleh Nabi SAW kepada para penyebar berita bohong terhadap istri beliau, Siti Aisyah. Tidak hanya berlaku bagi orang yang menyebarkan gosip saja. Namun, juga diharamkan bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya.

Jika ada orang yang bergosip di dekat kita, hendaknya menjauhi perkumpulan tersebut sambil berdzikir kepada Allah dengan lisannya dan hatinya, atau dengan cara memikirkan perkara yang lain agar dia bisa melepaskan diri dari pembicaraan ghibah itu

Selain hukuman di atas, ternyata ada beberapa ganjaran lagi yang akan diperoleh orang yang suka menebarkan gosip. Ganjaran tersebut antara lain.

1. Dia akan jauh dari Rahmat dan kasih sayang Allah SWT
2. Malaikat akan memutus hubngan berkawan dengannya
3. Tercabit ruhnya dengan berat dan sulit saat dia meninggal
4. Dia akan menjadi dekat dengan neraka
5. Menjauh dari surga
6. Berat baginya siksa kubur
7. Amalnya terhapus
8. Menyakiti ruh Nabi Muammad SAW
9. Allah murka padanya
10. Dia akan menjadi orang yang bangkrut pada hari kiamat di depan timbangan amalnya.

Demikianlah ulasan mengenai hukuman berghibah atau bergosip. Ada baiknya untuk menjauhi perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT ini. Agar kita terhindar dari dosa dan azab yang sangat pedih dari-Nya.

0 Response to "Hukum Bergosip dalam Kacamata Islam"

Post a Comment