Ketahui Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban


Tren fashion atau penampilan senantiasa berubah mengikuti perkembangan zaman. Banyak orang yang kemudian mengganti cara mereka mengenakan busana agar bisa dikatakan trendi. Hal yang juga paling sering diubah adalah gaya rambut.

Bahkan untuk menujang penampilan agar terlihat lebih menarik tidak jarang di antara mereka yang kemudian menyemir rambutnya dengan warna-warna tertentu. Bahkan terkadang rambut yang masih hitam disemir agar menjadi warna cokelat atau kemerah-merahan.

Namun, bagaimanakah pandangan Islam terkait kebiasaan menyemir rambut ini padahal rambut tersebut belum beruban? Apakah perbuatan yang demikian ini diperbolehkan? Untuk mengetahui jawabannya berikut ini adalah pemaparan selengkapnya.

Jelas perbuatan menyemir rambut sebelum beruban itu tidak diperbolehkan. Sebab perbuatan ini mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Sebaiknya sebagai umat muslim tidak boleh untuk meniru gaya hidup suatu kaum lainnya.  Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Menurut Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14).

Adapun jika rambut tersebut sudah mulai beruban maka diperbolehkan untuk menyemirnya kecuali dengan menggunakan warna hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).

Selain itu, Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Demikianlah ulasan mengenai hukum menyemir rambut yang belum beruban. Ada baiknya sebagai kaum muslim untuk senantiasa mensyukuri segala pemberian dari Allah SWT dan jangan mengubahnya karena mengikuti perkembangan zaman. Semoga kita menjadi hamba Allah yang senantiasa bertakwa.

1 Response to "Ketahui Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban"