Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang dialami oleh setiap wanita. Ketika seorang wanita mengalami haid, maka ia akan mengeluarkan darah berwarna pekat dan berbau tidak enak dari organ reproduksinya.
Ada banyak mitos yang menyebar mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita yang tengah dalam masa haid. Seperti memotong kuku, keramas dan lain sebagainya, padahal yang demikian itu tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Menurut hukum Islam, ada beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslimah ketika mereka sedang haid. Bila dilanggar maka sama saja ibadah yang dilakukannya tersebut tidak sah. Lalu apa sajakah larangan-larangan saat wanita haid menurut hukum Islam? Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Shalat
Larangan pertama yang tidak boleh dilakukan oleh muslimah ketika haid adalah melakukan ibadah sholat. Baik itu sholat yang hukumnya wajib ataupun sholat sunnah. Para ulama sepakat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
2. Puasa
Larangan kedua untuk muslimah yang sedang haid adalah melakukan ibadah puasa, baik itu yang wajib ataupun sunnah. Namun, ketika sudah suci maka diwajibkan untuk mengganti puasanya pada hari lain.
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335)
3. Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Wanita yang sedang dalam masa haid haram baginya melakukan kegiatan pribadi suami istri dengan suaminya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)
Dalam hadits disebutkan,
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Adapun hal yang boleh dilakukan ketika wanita sedang haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (Senggama) di kemaluan. Dalam hadist disebutkan:
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).
4. Thawaf Keliling Ka’bah
Thawaf merupakan kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali yang dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji. Ternyata seorang muslimah yang sedang mendapatkan haid dilarang untuk melakukan thawaf.
Sedangkan semua praktek ibadah haji boleh dilakukan. Hal ini dikarenakan ketika melakukan thawaf, kita diwajibkan untuk terlebih dahulu suci dari hadas besar. Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
5. Menyentuh Mushaf Al Qur’an
Sesorang yang sedang berhadast baik besar ataupun kecil tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf seluruh atau sebagian. Hal ini berarti berlaku bagi muslimah yang sedang mengalami haid. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Rasulullah SAW juga melarang umatnya untuk menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Rasulullah bersabda:
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Namun membaca Al-Qur’an diperbolehkan. “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
Demikianlah ulasan mengenai enam larangan yang tidak boleh dilakukan oleh muslimah ketika sedang mengalami haid. Meskipun semua perbuatan di atas bernilai ibadah, namun jika dilakukan pada waktu yang tidak tepat maka akan ibadah tersebut tidak akan sah. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita umat muslim.
0 Response to "Enam Larangan Bagi Wanita Haid Menurut Hukum Islam"
Post a Comment